WahanaNews.co.id, Jakarta - Pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
“Kebijakan PNBP 2024 diarahkan untuk mengoptimalisasi PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (28/12/23).
Baca Juga:
Dari 25 Ribu ke 5 Juta, Tarif Baru Memancing di TN Komodo Disoal Pelaku Wisata
Selain itu, pendapatan dari PNBP dalam APBN 2024 juga tidak hanya dilihat sebagai kontribusi finansial semata, tetapi juga sebagai sumber inovasi.
Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor baru, termasuk sektor digital dan berinvestasi dalam teknologi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan PNBP.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi pengumpulan dan pengelolaan pendapatan, serta memastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil.
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Negara di Sultra Tembus Rp3,6 Triliun per 1 November 2024
Dengan menggandeng sektor-sektor kunci dan menerapkan inovasi dalam pengelolaan PNBP, diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara dan menjadi pendorong dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pendapatan negara pada APBN 2024 ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan rincian pendapatan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun, PNBP sebesar Rp492,0 triliun, pendapatan bea dan cukai sebesar Rp321,0 triliun, dan pendapatan hibah sebesar Rp0,4 triliun.
PNBP dalam APBN 2024 memegang peranan strategis sebagai upaya pemerintah untuk membangun kemandirian keuangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam konteks itu, PNPB mencakup berbagai sumber pendapatan yang tidak berasal dari pajak, yaitu berupa pendapatan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp207,7 triliun melalui normalisasi harga komoditas minerba serta pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan sebesar Rp85,8 triliun melalui optimalisasi KND.
Kemudian, pendapatan Badan Layanan Umum sebesar Rp83,4 triliun melalui peningkatan kemudahan akses layanan dan sinergi antar BLU serta pendapatan PNBP Lainnya sebesar Rp115,1 triliun.
[Redaktur: Amanda Zubehor]