WahanaNews.co.id | Para Penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) membludak menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Penggemar Bharada itu didominasi oleh ibu-ibu. Mereka menunggu pintu ruang sidang dibuka sembari live Tiktok.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Dilansir CNN, mereka tampak membawa totebag bertuliskan 'Torang Deng Icad, We Stand for Icad till finish' disertai foto Bharada E. Selain itu, salah satu penggemar juga membawa mainan lato-lato.
Saat Pamdal membuka pintu ruang sidang pada pukul 09.30 WIB puluhan penggemar Bharada E bersiap-siap hingga berdesakan untuk masuk. Mereka saling berebut kursi pengunjung ruang sidang utama.
Ruang sidang pun riuh dipenuhi oleh penggemar Bharada E. Jumlah kursi ruang sidang utama tak dapat menampung puluhan penggemar tersebut.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pamdal dengan terpaksa meminta agar sebagain dari mereka meninggalkan ruang sidang. Namun, salah satu penggemar tampak kukuh enggan beranjak dari ruang sidang hingga sejumlah Polwan turun tangan dan memintanya mengikuti persidangan dari luar ruangan.
Sementara itu, salah satu penggemar mengaku telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 05.00 WIB.
"Saya ke sini dari jam 05.00 pagi," ujarnya.
Bharada E menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (18/1) hari ini.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara.[zbr]