WahanaNews.co.id | Partai Golkar menjadi inisiator pertemuan sejumlah elite partai politik untuk menyampaikan sikap bersama terkait penolakan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan kembali.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan ada kepentingan bersama terkait wacana yang sedang berkembang luas tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Ini ada kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat dan ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu," ujar Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).
Airlangga menambahkan pihaknya ingin duduk bersama membahas hal tersebut. Pertemuan antarsejumlah partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup pun disebut akan berlanjut.
"Kita duduk bersama, kita rembukan dan kebetulan ini di awal tahun perlu silaturahmi antarpartai politik. Kita ingin di tahun 2023 di tahun politik ini teduh. Nah, keteduhan akan tercipta jika ada komunikasi antarpartai politik," ucap dia.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Walaupun berbeda-berbeda prioritas dan agendanya, tetapi ada kesamaan. Nah, kesamaan ini yang dicari terutama menghadapi pemilu 2024 nanti," sambungnya.
Pertemuan dimaksud dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini menghuni DPR.
Selain Airlangga, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.
"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem, bang Ahmad Ali, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," ucap Airlangga.
Kesepakatan bersama dimaksud berisi lima poin yang pada pokoknya mendesak agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dilaksanakan dan meminta KPU menjalankan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan peraturan yang sekarang berlaku.
Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari gugatan uji materi yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu.
Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum mengeluarkan putusan.[zbr]