WahanaNews.co.id | Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan zona timur tahun 2021 pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara Zona Timur disinyalir berbau korupsi.
Penyebabnya, pihak kontraktor pelaksana kegiatan diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Urugan puing-puing pada setiap jalan yang akan di betonisasi adalah bukti penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Selain itu, ketebalan beton (redymix) yang hanya sekitar 10 cm juga turut mendukung dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan (zona timur) tahun 2021 tersebut.
Ironisnya, Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara seolah tutup mata dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan kontraktor pelaksana tersebut.
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa, oknum Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara sebelumnya telah menjalin kesepakatan terselubung yang saling menguntungkan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Lokasi : Rt 09, Rw 01, Kel. Tugu Selatan
Lokasi : Rt 11, Rw 01, Kel. Rawa Badak Selatan
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mengatakan bahwa, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia bukan lagi tujuan utama.
Dikatakannya, pihaknya tanggal 12 Agustus 2021 telah menyampaikan informasi kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara perihal dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan di Kota Adm Jakarta Utara (Zona Timur) melalui surat Nomor : 88/BPP/P-RPI/VIII/2021. Informasi yang kami sampaikan tersebut dilengkapi dengan poto dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dan diterima oleh Amsori.
Anehnya, informasi yang kami sampaikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara justru mereka sibuk merubah Kode RUP dan Detail Paket dengan tujuan untuk melakukan pembohongan publik, ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai atau lebih rendah dari spesifikasi teknis sangat berdampak pada masa pakai dari seharusnya. Bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan, tapi juga kerugian yang ditimbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
Lebih lanjut Siahaan mengatakan, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia bukan lagi tujuan utama oleh oknum-oknum pejabat yang bermental korupsi.
Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews telah meminta tanggapan kepada Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara, Ilham Raya melalui pesan WhatsApp Senin (25/4) Pukul 08:37 Wib namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. [JP]