WahanaNews.co.id | Kelompok Kerja Pemilihan Pokja JT 3 Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jakarta Timur (Jaktim) di Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No 1, Blok D Lt 14 diduga tetapkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data yang diperoleh dari lpse.jakarta.go.id, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Adm Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau diantaranya, Pelaksanaan Pembangunan RTH, Jl. Raya Cilangkap Gang Sejuk Rt 007, Rw 004, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung. Nilai Pagu Paket Rp 4.136.009.636,00, Nilai HPS Paket Rp 4.015.004.762,00.
Baca Juga:
Soal Dugaan Pencabulan Anak Kandung, Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim
Dan Pelaksanaan Pembangunan RTH, Jl. Mayjend Sutoyo Cililitan Besar Rt 008 Rw 08, No 28, Kel. Kramat Jati, Kec. Kramat Jati (Tender Ulang), Nilai Pagu Paket Rp 2.868.107.666,00, Nilai HPS Paket Rp 2.810.499.852,00.
Untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas, maka terlebih dahulu dilaksanakan tahapan proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Pelaksanaan. proses pemilihan tersebut tentunya dimaksudkan untuk mendapatkan penyedia jasa yang berkualitas dengan harga yang terendah diantara penyedia jasa yang memenuhi syarat.
Proses pelelangan dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat situs lpse.jakarta.go.id. Proses Pelelangan tersebut dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan JT 3 UPPBJ Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Pemilihan penyedia dengan metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur untuk mendapatkan penyedia jasa yang berkualitas dan berkualifikasi baik adalah tujuan utama.
Pokja Pemilihan JT3 UPPBJ Jakarta Timur menetapkan persyaratan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun yaitu, harus mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.
Berdasarkan data pada pengumuman pemenang tender, PT. Togi Dwi Karya ditetapkan sebagai pemenang tender Pelaksanaan Pembangunan RTH, Jl. Raya Cilangkap Gang Sejuk Rt 007, Rw 004, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung dengan Harga Penawaran Rp 3.411.148.956,78 dan PT. Gemintang Raya Nusantara pemenang tender Pelaksanaan Pembangunan RTH, Jl. Mayjend Sutoyo Cililitan Besar Rt 008 Rw 08, No 28, Kel. Kramat Jati, Kec. Kramat Jati dengan Harga Penawaran Rp 2.248.399.881,60.
Sementara dalam Data Detail Badan Usaha pada situs LPJKN diketahui PT. Togi Dwi Karya tidak mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama. Sama halnya dengan PT. Gemintang Raya Nusantara juga tidak mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama.
Meski tidak memiliki pengalaman pada bidang yang sama sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, namun Kelompok Kerja Pemilihan JT3 UPPBJ Jakarta Timur seolah dengan sengaja mengabaikan persyaratan kualifikasi yang ditetapkannya, dengan memilih dan menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Sudah menjadi rahasia umum, dari tahun ke tahun persekongkolan tender masih mewarnai pemilihan pengadaan barang dan jasa, maka tidak heran hampir bisa dipastikan setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perusahaan pemenang tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih berusaha menyambangi Pemilihan JT3 UPPBJ Jakarta Timur di Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D, Lt 14 namun belum berhasil. [JP]