WahanaNews.co.id | Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu maksimal 2 tahun.
"Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker. Pemerintah sudah rapat, dan kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," imbuhnya.
Mahfud mengatakan pemerintah menerima putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya. Namun dia memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.
"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun, setuju atau ndak setuju itu kata MK," tutur Mahfud.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
"Yang kedua kalau dalam 2 tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan, punya kepastian, itu bunyi UU, KUHPer 'perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU' jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat. Ketiga, kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional, kan itu, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar dia.
Mahfud pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan putusan MK tersebut. Dia menyatakan UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku.
"Masyarakat jangan khawatir, UU ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki. Sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di seluruh investasi ini karena fokus utama Presiden Jokowi justru pada bidang itu, membangun restrukturisasi dan deregulasi mempermudah investasi dalam rangka membangun ekonomi kita, masyarakat kita sehingga ndak ada agenda lain di balik itu," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar. (JP)