WahanaNews.co.id | Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan kenaikan tunjangan bagi para PNS dengan jabatan fungsional humas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang baru saja diteken Jokowi.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan kenaikan tunjangan wajar adanya diberikan. Hal itu menyesuaikan beban dan tanggung jawab para PNS kehumasan.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
"Presiden Jokowi menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka," jelas Usman dalam keterangan pers, Minggu (13/3/2022).
Usman juga berharap kenaikan tunjangan jabatan akan mendorong transformasi kehumasan pemerintah dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.
"Ini menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju," ungkap Usman.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Jokowi memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan pranata humas jenjang keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp 1.275.000, Ahli Muda Rp 956.000, dan Ahli Pertama Rp 540.000
Lalu, besaran tunjangan pranata humas jenjang Keterampilan terdiri atas penyelia Rp 850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510.000, serta Pelaksana Terampil Rp 306.000. [JP]