WahanaNews.co.id | Sejumlah elemen masyarakat menuding Pemprov DKI Jakarta hanya pelototi bangunan rumah tinggal tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Mutiara IV Rt 020, Rw 06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya kehadiran Satpol PP DKI Jakarta dan beberapa SKPD lainnya kelokasi Selasa (5/3) hanya datang dan pergi, tanpa melakukan tindakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Pantauan dilokasi penyelenggaraan bangunan diperkirakan sudah dilakukan sejak bulan September 2021, namun baru diawal bulan April 2022 Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur melakukan penyegelan, meski berselang beberapa hari, segel yang sebelumnya berada pada tembok salah satu bangunan sempat berpindah ketempat sampah (puing-puing bangunan) sekitar lokasi bangunan.
Padahal, jika mengacu batas waktu pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung seharusnya bangunan tanpa IMB yang berdiri dilahan sekitar luas 9 ribu meter persegi tersebut sudah rata dengan tanah (dilakukan bongkar paksa).
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa kehadiran Satpol PP DKI Jakarta dan beberapa SKPD lainnya kelokasi bertujuan untuk menyelamatkan bangunan tanpa IMB tersebut dari pengenaan sanksi bongkar paksa.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Menurut informasi, pemilik bangunan adalah salah satu orang yang berjasa mengantarkan Anies Baswedan menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta.
“Jangankan Sudin CKTRP Jakata Timur, Walikota dan Gubernur akan berpikir seribu kali untuk membongkar bangunan tersebut” ujar salah seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan jatidirinya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi Jumat (1/4) melalui pesan whatsapp tentang kebenaran rekomtek yang disampaikan dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, ia mengatakan “rekom sudah kita kembalikan karena tidak sesuai SOP Satpol PP”.
Kuat dugaan pihak Suku Dinas CKTRP Kota Adm Jakarta Timur dengan sengaja menyampaikan rekomtek yang tidak sesuai dengan SOP Satpol PP untuk menghindari dilakukannya bongkar paksa.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Aripin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (6/4) terkait kehadiran Satpol PP dilokasi bangunan.
“Merespon surat pengaduan dan menginvestigasi terkait dengan mekanisme dan prosedur yang telah dilakukan oleh instansi di Jaktim”, namum saat ditanya hasil investigasinya, ia tidak menjawab. [JP]