WahanaNews.co.id | Peneliti dari Paramadina Public Policy Institute Muhamad Iksan menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar merupakan pasangan capres dan cawapres yang dapat saling melengkapi dalam memperkuat elektabilitas.
"Kombinasi keduanya juga saling melengkapi dari sisi dukungan elektoral. Sejarah dua kali pilpres (Pilpres 2014 dan 2019) mencatat Prabowo selalu tidak berhasil mengambil dukungan penuh di kedua daerah lumbung suara pemilih, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Iksan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (06/06/23).
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Menurut Iksan, konsistensi Muhaimin dalam merawat mesin politik PKB sehingga mampu memiliki basis suara yang kuat di Jawa Timur sekaligus merangkul dukungan suara dari kelompok Muslim menjadi modalitas yang berpotensi memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.
Kuatnya basis suara PKB di Jawa Timur itu, lanjut Iksan, dibuktikan dengan hasil survei dari Fixpoll Research and Strategic Consulting periode 9—16 Mei 2023 bertajuk “Preferensi Masyarakat Jawa Timur terhadap Pilihan Capres-Cawapres 2004”.
"Berdasarkan survei itu, PKB menempati urutan pertama di atas PDIP dan Gerindra dengan dukungan responden mencapai 31,2 persen, berbanding dengan 25,6 persen dan 18,8 persen. Di atas kertas, dukungan kedua partai (PKB dan Gerindra) mencapai 50 persen," jelas Iksan.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
Dengan demikian, menurut dia, pilihan Gerindra untuk berkoalisi dengan PKB pada Pemilu 2024 merupakan modalitas yang perlu dijaga dan diperluas.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.