WahanaNews.co.id | Rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 168 Jakarta Timur Tahun 2020 diduga sarat penyimpangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan rincian penggunaan dana BOS SMPN 168 Jakarta Timur dalam kurun waktu tahun 2020 diketahui terdapat anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 78.379.400 dengan rincian, triwulan 1, Rp 12.492.700, triwulan 2, Rp 38.460.950 dan pada triwulan 3 Rp 27.425.750.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Selain itu, untuk anggaran Administrasi Sekolah Kegiatan sebesar Rp 107.543.730 dengan rincian, triwulan 1, Rp 34.692.350, triwulan 2, Rp 17.634.815 dan triwulan 3, Rp 55.216.565 dan anggaran Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran senilai Rp 72.916.800 dengan rincian, triwulan 1, Rp 47.546.400 dan untuk triwulan 3, Rp 25.370.400.
Sementara sejak pandemi Covid-19 melanda, dunia pendidikan terpaksa memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selama pandemi Covid-19, seperti halnya proses pembelajaran, sekolah hanya bisa mengadakan kegiatan ekstrakurikuler secara daring.
Oleh karena itu, tidak sedikit kalangan, baik aktivis anti korupsi maupun elemen masyarakat mendorong jajaran aparat penegak hukum dalam hal ini Satuan Tindak Pidana Korupsi pada Dirkrimsus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjungjung tinggi supremasi hukum.
Melalui peran aktif Polri diharapkan kasus dugaan korupsi di institusi pendidikan di DKI Jakarta dapat dikurangi secara siqnifikan dan yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan sedikitnya 12 modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah.
Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.
Salahsatunya adalah, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kasus ini pernah terungkap di DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada beberapa kasus, dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.
"Jadi memang ini bagaimana sebenarnya regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif. Jadi memang itu harus ditanam dari mindset seluruh stakeholder," ujarnya.
Dalam hal ini, katanya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud bertugas membina dan mengawasi penyerapan dana BOS di sekolah. Namun ia menekankan banyak pihak yang harus mengawasi penggunaan dana BOS di lapangan.
Kepala SMPN 168 Jakarta Timur, Sutresno saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan dana BOS pada sekolah yang dipimpinnya melalui pesan whatsapp, Selasa (10/05) tidak bersedia menjawab. [JP]