WahanaNews.co.id | Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 SMPN 90 Jakarta Timur menjadi sorotan publik. Bahkan tidak sedikit kalangan menuding bahwa, dana BOS tahun 2020 yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut sarat dengan penyimpangan.
Penyebabnya, sekolah yang dipimpin Muhammad Samir ini menggunakan dana BOS untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 39.686.879, sementara sejak pandemi Covid-19 melanda, dunia pendidikan terpaksa memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Selain itu, anggaran untuk penerimaan peserta didik baru Rp 10.301.800, anggaran ADM sekolah kegiatan Rp 91.838.292, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 40.478.047 serta penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 75.847.200 juga tidak luput dari sorotan publik.
Oleh karena itu dan untuk menghentikan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS, diharapkan baik Polri maupun Kejaksaan sebagai institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
Melalui peran aktif aparat penegak hukum diharapkan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di DKI Jakarta khususnya dapat dikurangi secara signifikan dan yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) mengungkapkan sedikitnya 12 modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah.
Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan, salahsatunya adalah, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kasus ini pernah terungkap di DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala SMPN 90 Jakarta Timur, Muhammad Samir saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan dana BOS pada sekolah yang dipimpinnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/05) tidak bersedia menjawab.
Hal sama juga dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1, Linda Siregar saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp. [JP]