WahanaNews.co.id | Pengusaha menilai ada unsur kepentingan politik di balik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.
"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Jadi jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz dalam konferensi pers seperti dilansir detikcom Senin (20/12/2021).
Baca Juga:
Survey LSJ: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Sebagai Bacalon Gubernur Jakarta
Apalagi langkah Anies yang beberapa waktu lalu menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta dia nilai tak ada korelasinya.
"Ini kan belum lama ya jadi Pak Anies ini kan waktu itu minta mengubah formula terus yang ditunjukkan Kemnaker lagi, terus apa kaitannya? nggak ada korelasinya. Kalau mau minta perubahan formula itu karena PP itu yang tandatangan Presiden bukan Kemnaker, ya itu langsung saja ke Pak Presiden, ya kira kira gitu lah," tuturnya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani pun menegaskan bahwa Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu tentu menjadi catatan jika Anies ingin mencalonkan diri sebagai presiden alias nyapres.
Baca Juga:
Seno Kusumoarjo dan FX Hadi Rudyatmo Kecewa dengan Sikap Politik Jokowi
"Dia (Anies) sebagai Gubernur yang harusnya paham sekali masalah ini melanggar, ya jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tambahnya. (JP)