WahanaNews.co.id | Pembangunan/ peningkatan jalan lingkungan di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona Timur) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara Zona Timur dilaporkan oleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, diduga kontraktor pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton yang telah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Sebelumnya, dalam detail paket dengan Kode RUP 27514522 Pembangunan/ Peningkatan Jalan Lingkungan di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona Timur) Tahun Anggaran 2021, spesifikasi pekerjaan konstruksi beton 25 cm, dengan total pagu Rp 3.177.513.959.
Namun berdasarkan poto pelaksanaan kegiatan pembangunan yang diterima diketahui, sebelum melakukan pengecoran jalan, pihak kontraktor pelaksana terlebih dahulu melakukan pengurugan menggunakan puing-puing.
Sementara untuk spesifikasi pekerjaan konstruksi beton hanya berkisar 10 cm. Terjadi pengurangan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton 15 cm, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta, baik kerugian keuangan maupun kerugian yang ditimbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa IMB Merajalela di Jakarta Timur
Untuk melindungi dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor pelaksana, Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara merubah Kode RUP dari yang sebelumnya 27514522, tanggal 11 – 01 – 2021 menjadi 29909447, tanggal 18 – 08 - 2021 dan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton yang sebelumnya 25 cm dihilangkan (dihapus).
Ironisnya perubahan RUP dan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton tersebut dilakukan setelah kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mendesak Unit Tipikor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya melakukan penyelidikan melalui cara-cara yang profesional dan proporsional.
Menurutnya, Proyek pemerintah yang tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis berdampak pada masa pakainya yang hanya mencapai 50-60 persen dari seharusnya, kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara
Untuk itu, Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjungjung tinggi supremasi hukum.
Melalui peran aktif Polri diharapkan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dapat dikurangi secara signifikan dan yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Oleh karena itu, Unit Tipikor Polda Metro Jaya diharapkan melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona Timur) dengan pagu anggaran Rp 3.177.513.959 tersebut. [JP]