Sementara itu, Ali Fikri pun tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik kepada Hercules.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah memproses hukum 13 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Hercules Jalani Pemeriksaan KPK, Marah Saat Ditanyai Wartawan
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.[zbr]