WahanaNews.co.id | Satu unit bangunan rumah tinggal 3 lantai di Jl. Abadi No 19, Rt 014, Rw 06, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur berdiri pada Zonasi R5, tipe Koppel dengan KDB 60 persen dari luas lahan.
Penyelenggaraan bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Pantauan dilapangan, penyelenggaraan bangunan tersebut diduga melanggar GSJ dan GSB 6 meter, luas bangunan diperkirakan sekitar 90 persen dari luas lahan dan pelanggaran jarak bebas depan dan belakang.
Kuat dugaan sejumlah oknum Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur menerima hadiah atau janji dari pemilik bangunan agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk menghindari semakin amburadulnya rancana tata ruang wilayah 2030 aparat Kepolisian diminta agar melakukan penyelidikan tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam BAB XX Pasal 665 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kasatlak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit, Agus saat dikonfirmasi melalui whatsaap tidak menjawab. [JP]