WahanaNews.co.id | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dari staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Tri Mulyani, selaku staf dari tersangka HH, dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6/23).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Penyitaan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (8/6). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mengonfirmasi tentang surat tugas dinas terhadap tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat.
Selain staf Hasbi Hasan, penyidik KPK juga memeriksa Jaksa Dody Leonard terkait pertemuannya dengan Hasbi Hasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di MA.
"Saksi Dody Leonard dimintai penjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard serta beberapa pihak lainnya pasca-OTT MA oleh KPK," tambah Ali.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.
Penyidik lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA.
Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.[zbr]