WahanaNews.co.id | Pernikahan beda agama terus diizinkan oleh pengadilan di Indonesia.
Kali ini diizinkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bagi warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.
Baca Juga:
Ribuan Anak di Jabar Ajukan Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktornya karena Hal Ini
Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (18/3/2023).
Diceritakan, mempelai laki-laki, YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan, CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.
Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.
Baca Juga:
Cegah Perkawinan Anak, KemenPPPA: Perlu Koordinasi Perangkat Daerah
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian putusan hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.
I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.
"Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 210 ribu," ujarnya.