Wahana.co.id | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perppu itu mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.
Baca Juga:
Tolak Perppu Cipta Kerja, 2000 Buruh Demo di Depan MK dan Istana Negara
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut, dikutip Senin (2/1/2022).
Rincian aturan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja
Baca Juga:
Jokowi Diultimatum Cabut Perppu Ciptaker dalam Waktu Tujuh Hari
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;