WAHANANEWS.CO.ID,Jakarta - Menjelang peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, PT PLN (Persero) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat kemajuan dalam proses legalisasi aset ketenagalistrikan. Sebanyak 47 persil lahan GITET 275 kV Kendari telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Hak yang diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terbitnya SK Hak tersebut menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas aset PLN. Selanjutnya, 47 persil tersebut akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk proses Surat Perintah Setor (SPS) Hak dan pencetakan sertifikat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung PLN Hadapi El Nino, Pasokan Listrik Harus Tetap Andal
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara PLN dan BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset ketenagalistrikan.
“Terbitnya SK Hak untuk 47 persil GITET 275 kV Kendari merupakan capaian penting dari kolaborasi PLN dan BPN Sulawesi Tenggara. Menjelang HANTARU 2026, kemajuan ini menjadi momentum yang baik dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi aset ketenagalistrikan,” ujar Donald.
Donald menambahkan, kepastian status lahan dan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan aset PLN sekaligus keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN Group Gandeng Sejumlah Mitra, Lima Kolaborasi Strategis Capai Rp3,3 Triliun
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPN dan PLN menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses pertanahan.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN. Terbitnya SK Hak ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian administrasi dan legalitas aset,” ujar Achmad.
Selain membahas tindak lanjut 47 persil GITET 275 kV Kendari, PLN dan BPN Sulawesi Tenggara juga membahas percepatan sejumlah permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) tapak menara transmisi yang masih berproses di beberapa Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.