Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap pemilik agen perjalanan (travel agent) umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkan korbannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Pelaku telah ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Perppu Ciptaker Resmi Menjadi Undang-Undang
Hengki menjelaskan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda yang ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan.
"Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, " katanya.
Baca Juga:
Menkumham Dorong Upaya Kolektif Atasi Perdagangan Orang
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.[zbr]