WahanaNews.co.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi tersangka teroris SU tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat penangkapan, SU sudah berstatus tersangka.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Ahmad menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris SU tewas di tempat. Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/11) pukul 21.15 WIB.
Saat penangkapan, kata Ahmad, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud menahannya di jalan. Namun SU tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
“Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri, serta menyatakan maksud dan tujuan,” tutur Ahmad.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
SU melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Ahmad mengatakan, SU mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.
“Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka,” ujarnya.
Ahmad menyebut, pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan SU dengan cara menaiki bak belakang mobil tersangka. Mengetahui hal tersebut, SU diduga sengaja berkemudi dengan membanting setir kiri-kanan dengan niat mencelakakan petugas.
“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang,” sebutnya. [JP]