WahanaNews.co.id | Untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana di Sejumlah RW di Wilayah Jakarta Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran yang sangat fantastis.
Kordinator DPP LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia, Halder Sinurat menyoroti salah satu proyek peningkatan sarana dan prasarana berlokasi di RW 02, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat di kerjakan oleh PT Humbahas Permai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender dan kontrak kerja sudah ditandatangani sejak 25/07/21 dan selesai 25/11/21, namun hingga tanggal 28/11/21 pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu dan pekerjaan masih berlanjut meskipun kontrak sudah habis.
Baca Juga:
Mitigasi Banjir Program Prioritas Pemkot Jakarta Pusat
"Jika dilihat dari nilai anggaran untuk proyek peningkatan sarana dan prasarana di Menteng RW 02 yang menelan biaya sebesar 1,4 milyar seharusnya dalam tempo waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender sudah harus selesai tepat waktu," tutur Halder Sinurat kepada wahananews.
Menurut Halder, pengakuan dari pihak PT Humbahas Permai yang mengatakan bahwa proyek itu telah di Addendum adalah akal-akalan saja. "Kalau memang itu benar, mana berita acara Addendumnya," tanya Halder.
Lebih lanjut, menurut Harder proyek seperti itu tidak layak di addendum karena waktu pelaksanaan 120 hari kalender, sementara proyek yang puluhan milyar aja bisa selesai dengan tempo waktu 120 hari.
Baca Juga:
Anti Korupsi Sejak Dini, Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Selain itu, Halder juga menyoroti sejumlah item pelaksanaan pekerjaan diduga tidak dikerjakan oleh PT Humbahas Permai seperti pelaksanaan pekerjaan Gazebo Taman, Pekerjaan Ayunan Rantai, Pekerjaan Gapura, Pekerjaan Kaca Cembung, Pekerjaan Lampu PJU, dan puluhan item pekerjaan lainnya.
Sementara untuk pekerjaan MCK ditemukan hasil pekerjaan asal jadi dan tidak rapi, untuk pembesian septictank pun dikerjakan asal - asalan.
"Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di Menteng RW 02 diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai volume dan pengawasan dari Sudin Perumahan Jakarta Pusat ditenggarai tidak efektif dan terkesan melakukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara," tutur Halder.
Melihat hasil pekerjaan PT Humbahas Permai yang tidak selesai tepat waktu dan adanya dugaan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi, Halder meminta untuk tahun anggaran berikutnya PT Humbahas Permai layak dipertimbangkan untuk pemenang tender.
Sejumlah kalangan masyarakat meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek sarana dan prasarana utilitas di Sudin Perumahan Jakarta Pusat.
Terkait proyek sarana dan prasarana utilitas di Kelurahan Menteng RW 02 tersebut, Aliansi DPP LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia akan segera melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga kini, Kasudin Perumahan Jakarta Pusat belum memberikan jawaban klarifikasi yang dilayangkan DPP LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia belum lama ini. (JP)