Diinformasikan, upah seluruh karyawan PTDI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Soal tertundanya pembayaran gaji tersebut, sebelumnya disampaikan Direksi PT DI melalui surat edaran tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Baca Juga:
Pelaksanaan MBG Diduga Sarat "Permainan", KAMAKSI Desak Dadan Hindayana Kepala BGN Mundur
Semula gaji seluruh karyawan akan dibayarkan pada 15 Desember 2023, tapi hingga tanggal tersebut, dana untuk membayar gaji karyawan masih berproses.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief menjelaskan tadinya pembayaran gaji penuh kepada para karyawan akan dilakukan dengan dana dari hasil penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock), serta penerimaan uang muka dari customer.
Tapi tidak dijelaskan, pihak customer mana yang memiliki kewajiban pembayaran ke PT Dirgantara Indonesia.
Baca Juga:
Kota Bandung Dinobatkan Jadi Daerah Termaju Nomor 1 di Jawa Barat
Dalam beberapa waktu terakhir, PT DI menyerahkan sejumlah pesawat dan helikopter pesanan Kementerian Pertahanan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]