WahanaNews.co.id | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuat aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia saat pandemi Corona.
Kini, wisatawan dari negara-negara ASEAN kembali bebas visa saat masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022.
Surat edaran itu juga menyebut ada WNA dari 43 negara yang bisa masuk ke Indonesia dengan visa on arrival atau VoA. Orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
"Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keteranganya, seperti dilansir detikcom Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
RI-Selandia Baru Tegaskan Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
Amran menjelaskan untuk Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW), orang asing harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Selain itu, WNA juga harus menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.
"Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," jelas Amran.
Amran menekankan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya, kata dia, juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa on shore.
"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Amran. [JP]