WahanaNews.co.id | Korps Pasukan Khas (Paskhas) kini berganti nama. Pasukan elite TNI Angkatan Udara (AU) ini kini berubah nama menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Melansir detikcom, Rabu (26/1/2022), hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. SK tersebut diterbitkan pada Jumat (21/1).
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Pada SK Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu, ada daftar nama dan jabatan 328 perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan AU yang terkena rotasi jabatan.
Pada urutan ke-260, tertulis nama Marsda Eris Widodo Yuliastono, yang dirotasi dari jabatan awal Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat. Terdapat keterangan selanjutnya rotasi ini bersifat validasi organisasi.
Kemudian, pada urutan ke-261, tertulis nama Marsma Taspin Hasan, yang dirotasi dari jabatan semula, yakni Wadankorpaskhas menjadi Wadan Kopasgat. Terdapat juga keterangan soal rotasi ini bersifat validasi organisasi.
Baca Juga:
Lanud Sjamsudin Noor Banjarmasin Bagikan 25 Kaki Palsu Sambut Hari Bakti TNI AU
Masih terkait Kopasgat, pada Marsma Deny Muis dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat. [JP]