WahanaNews.co.id | Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli, kemarin.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Berikut sejumlah fakta yang terungkap di kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael Alun:
Diduga terima gratifikasi Rp1,35 M
Rafael diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME [Artha Mega Ekadhana] yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Sejak 2005 Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rafael lantas mempunyai wewenang antara lain melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Selama menempati jabatan itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Firli mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," tutur Firli.
Harta Rafael dipamerkan
Lembaga antirasuah juga memamerkan barang sitaan dari Rafael.
Tampak uang tunai dan sederetan tas mewah bermerek yang berhasil disita KPK saat penggeledahannya di kediaman Rafael di Jakarta Selatan. Sejumlah tas bermerek seperti Christian Dior Tote Book, Chanel, Hermes Birkin dan Louis Vuitton.
KPK turut menyampaikan penyitaan safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar dari Rafael.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," jelas Firli.
Terancam pidana maksimal 20 tahun
Rafael terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).
Bakal Didalami TPPU
Lebih lanjut, KPK bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael.
"Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," ungkap Firli.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.
Pada 2012, PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
PPATK juga menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Sebelumnya, Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo terungkap.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," kata Rafael beberapa waktu lalu.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," imbuh dia.[zbr]