WahanaNews.co.id | Siapa oknum Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur (Jaktim) yang meminta uang Rp 300 juta dari pemilik bangunan kantor dan gudang di kawasan Cakung?
Banyak kalangan mempertanyakan untuk apa uang sebesar Rp 300 juta tersebut, apakah hanya untuk surat rekomendasi kepada Unit Pelaksana PTSP Jakarta Timur agar diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Aktivis Anti Korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mendesak aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa oknum Sudin CKTRP Jakarta Timur yang meminta uang sebesar Rp 300 juta tersebut.
Tidak menutup kemungkinan atau patut diduga Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, Widodo terlibat.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa, sejumlah oknum CKTRP mulai dari Sektor Kecamatan sampai dengan Suku Dinas memanfaatkan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung untuk meraup keuntungan dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau kelompoknya.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Selain itu, Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi alat oleh oknum CKTRP bermental korup. Untuk menutupi permainan kotornya, beberapa Kasektor DCKTRP Provinsi DKI Jakarta Kecamatan memanfaatkan masyarakat sipil untuk melakukan negoisasi kepada penyelenggara bangunan gedung yang melanggar.
Dikutip dari MCN.com, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur digugat oleh PT Super Blok Indonesia di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara nomor 56/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 7 Maret 2022.
Sumber dari pihak penggugat yang ditemui disekitar PTUN Jakarta mengungkapakan, pihaknya telah terlalu lama dipermainkan oleh oknum Sudin CKTRP Jaktim, atas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor dan gudang di kawasan Cakung Jaktim.
“Pada awal-awal pembangunan, pihak penggugat telah dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh oknum CKTRP Jaktim, untuk pengurusan keseluruhan tipe bangunan diatas lahan sekitar lebih kurang 5000 meter persegi tersebut”.
Beberapa oknum yang mengaku dari Sudin Citata Jaktim, kerap datang bergantian mendatangi lokasi bangunan dengan dalih peningkatan tipe perizinan, ungkap sumber. “Tetapi, banner yang tertera, yang sekian lama terbentang di lantai 6 bangunan, hanya tertera hurup C besar” tuturnya.
Disebutkan, penggugat meminta majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan dan mencabut surat perintah bongkar (SPB) Nomor 698/SPB/-1.758-1 tanggal 01 November 2021 dari Kasudin Citata Jaktim, termasuk turunannya yakni, surat Peringatan Nomor 725/SP/-1.758.1 tanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Segel Nomor 715/SS/-1.758.1 tanggal 18 Oktober 2021.
Penggugat juga dalam materi gugatannya meminta majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp terkait gugatan PT. Super Blok Indonesia kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, tidak bersedia menjawab alias bungkam. [JP]