WahanaNews.co.id | Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga mengkritisi keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%. Pandapotan menilai keputusan itu menabrak aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ini kan keputusan penetapan itu juga udah lintas daerah juga kan. Itu (dirumuskan) dari pusat juga, pasti udah koordinasi dengan pusat juga kan Disnaker, Kementerian juga mempertanyakan dasar perubahannya, revisinya," kata Pandapotan kepada wartawan, seperti dilansir detikcom Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Survey LSJ: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Sebagai Bacalon Gubernur Jakarta
Sekretaris Komisi B DPRD DKI itu memandang Anies terkesan terburu-buru dalam menentukan besaran UMP. Semestinya tak perlu ada revisi UMP jika besaran kenaikan dipikirkan melalui kajian komprehensif. Pandapotan khawatir revisi ini malah menimbulkan kisruh antarpihak hingga menabrak aturan yang ditetapkan.
"Kalau misalnya pada saat penetapan awalnya kenapa tidak dibikin kajian yang sangat matang sehingga jangan membuat kisruh, ini kan bisa menciptakan suasana kisruh perseteruan tidak kondusif antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.
"Iya (tabrak aturan). Dia udah tetapkan peraturan dia, dia ubah, kenapa buru-buru? Harusnya dia tetapkan dulu," sambungnya.
Baca Juga:
Seno Kusumoarjo dan FX Hadi Rudyatmo Kecewa dengan Sikap Politik Jokowi
Tak hanya itu, Pandapotan juga menilai revisi itu tak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga, Dia menduga besaran UMP kali ini bakal direvisi ulang.
"Apakah ada pertemuan dengan asosiasi pengusaha, terus mereka (Disnaker) bilang 'iya bang, ini masih kami pelajari nantinya', mungkin akan kita keluarkan lagi seakan-akan mengikuti, nggak tahu lah apakah itu revisi atau nggak. Cuman artinya kan kebijakan yang dibuat tidak ini (fix), makanya saya lihat ada kemungkinan revisi lagi," sebutnya.
Lebih lanjut, Pandapotan mengatakan Komisi B DPRD DKI berencana melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta terkait UMP. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita mau jadwalkan supaya kita panggil Disnaker untuk rapat kerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menuai protes di kalangan pengusaha. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pihak dapat objektif melihat situasi perekonomian saat ini yang semakin membaik dalam menentukan besaran UMP.
"Jadi saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu 3,3%. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Seni (20/12/2021).
Anies awalnya mengatakan kenaikan UMP hanya sebesar 0,8% jika mengacu pada formula UMP yang diatur pemerintah. Sedangkan pada 2020, kenaikan UMP mencapai 3,3%. Padahal saat itu kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Atas hal ini, Pemprov DKI memutuskan untuk merevisi UMP DKI.
"Karena itulah kita putuskan 5,1% dan kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," jelasnya. (JP)