WahanaNews.co.id | Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Adm Jakarta Timur kembalikan 8 Rekomtek Bongkar Paksa Bangunan Gedung kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur.
Rekomtek bongkar paksa bangunan gedung yang dikembalikan oleh Sudin Satpol PP tersebut diantaranya, rekomtek bongkar paksa bangunan clauster 6 unit di Jl. Beringin 7, Rt 001, Rw 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, bangunan rumah bentuk kos-kosan di Jl. Pedati Raya No 6, Rt 07, Rw 09, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, bangunan berupa kios sebanyak 15 unit di Jl. Bambu Apus 1, bangunan di Jl. Gugus Depan 2, Kec. Matraman, bangunan di Jl. Mesjid No 5 E, Rt 001, Rw 007, Kel. Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung dan bangunan di Jl. Balai Pustaka Timur No 7, Rt 04, Rw 11, Kel. Rawamangun.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Turun Tangan Tertibkan Bangunan 5 Lantai di Gambir
Kepala Suku Dinas satpol PP Kota Adm Jakarta Timur, Budhy Novian, Kamis (21/4) melalui pesan whatsapp menyatakan, bangunan di Jl. Beringin Satpol PP hanya menerima 4 rekomtek, 1 dibongkar dan 3 lagi dikembalikan karena bangunan sudah jadi dan sudah dihuni.
Rekomtek bangunan clauster Tgl 25/11/2021, Pembongkaran 1 unit dilakukan 15 Maret 2022 (4 bulan setelah rekomtek diterima)
Bangunan di Jl. Raya Pedati, Jl. Bambu Apus, Jl. Pustaka Timur II rekomtek dikembalikan, sementara bangunan di Jl. Mesjid dilakukan 2 kali rekomtek, pertama bangunan tanpa izin kemudian IMB keluar, kedua rekomtek tidak sesuai izin, tidak dibongkar karena sudah dihuni.
Baca Juga:
Marak Bangunan Diduga Melanggar Tidak Ditindak Tegas, Walikota Jakpus Dilaporkan ke Gubernur
Saat ditanya tenggang waktu pengembalian rekomtek setelah diterima berapa lama, Budhy Novian mengatakan, ada dua versi, ada rekom yang sesuai NSPK Satpol PP jika tidak sesuai (tidak lengkap) seminggu di kembalikan, ada juga rekom yang perlu di cek dulu ke lapangan untuk mengetahui kondisi bangunan (apakah sudah finishing atau sudah digunakan/dihuni) pengembalian lebih dari seminggu.
“Ada dua versi, ada rekom yg sesuai NSPK Satpol PP jika tdk sesuai (tdk.lengkap) sekitar seminggu di kembalikan, ada juga rekom yg perlu di cek dulu ke lapangan utk mengetahui kondisi bangunan (apakah sudah finishing atau sudah digunakan/dihuni) pengembalian lehih dari.seminggu”, jawabnya.
Saat ditanya, tapi memang ada dasar hukumnya kalau bangunan yang sdh dihuni tidak boleh dibongkar, “Satpol PP punya standar operasional prosedur (SOP)”, ujarnya.
Berdasarkan poto yang diterima, pembongkaran paksa bangunan clauster 1 unit di Jl. Beringin 7 dilaksanakan 15 Maret 2022 (empat bulan setelah rekomtek diterima) sehingga tidak sedikit kalangan menuding bahwa Kasudin Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur diduga sengaja mengulur waktu pelaksanaan bongkar paksa untuk memberikan kesempatan kepada pemilik menghuni bangunan dan pembenaran alasan bangunan sudah dihuni.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi apakah bangunan yang sudah dihuni tidak boleh dilakukan bongkar paksa sesuai rekomtek yang disampaikan oleh Sudin CKTRP, “Waa tanyakan ke yang UKPD terkait” jawabnya.
Kepala Dinas Satpol PP Prov DKI Jakarta, Aripin saat dikonfirmasi apakah benar Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP tidak boleh melaksanakan rekomtek bongkar paksa yang disampaikan oleh CKTRP terhadap bangunan yg sudah dihuni, Aripin tidak menjawab. [JP]