WahanaNews.co.id | Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan, jangan sampai ancaman tuntutan arbitrase karena penyelenggaraan Formula E semakin membuat keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin terpuruk.
Dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta harus berhitung.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Apabila terjadi gugatan arbitrase, maka kerugian yang paling kecil yang harus diambil.
"Kalaupun digugat, ya kita harus berhitung, mana kerugian paling minimal yang bisa kita dapatkan, jangan sampai nanti membuat APBD DKI Jakarta semakin berdarah-darah," kata Ima, saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/9/2021).
Ima mengatakan, surat yang dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahraga terkait dengan ancaman arbitrase, memperlihatkan posisi Pemprov DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Formula E tidak menguntungkan.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
"Surat dari Dispora itu kan, jika dicerna, seperti surat penegasan bahwa jika ada permasalahan (penyelenggaraan Formula E) di kemudian hari, mereka (Formula E Operation) enggan untuk disalahkan," ucap dia.
Ima juga menyebut, surat terkait penjelasan ancaman arbitrase juga menguatkan Fraksi PDIP DKI Jakarta agar hak interpelasi terkait Formula E bisa digulirkan.
"Ini yang ingin kami gali dari hak interpelasi, bagaimana kontrak yang dibuat antara Pemprov dengan FEO, saya mendapat kesan Pemprov ini posisinya tidak kuat dalam kontrak tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat laporan rencana atas kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam surat itu disebut potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Pemprov DKI tidak membayar kewajiban Commitment Fee.
Dalam surat yang dikeluarkan 15 Agustus 2019 itu, Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:
- Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
- Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
- Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
- Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
- Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Jumlah lima tahun commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI setara 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun. [gab]