Sementara itu, Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST disesi sharing dan tanya jawab menanyakan tentang Prosedur Pelaporan di KPK, dan beri apresiasi kepada KPK tentang penerimaan laporan dan pengaduan Dugaan Korupsi bisa melalui online dan semua ada akun media sosialnya KPK, Website, Email, SMS, Hotline, dan lain-lain
"Laporan harus ada bukti pendukung, dan Laporan bukan berdasarkan asumsi, apalagi fitnah. Laporan ke kami harus ada identitas tapi tidak harus detail, minimal harus ada nomor handphone, untuk verifikasi tim kami. Kami pasti menjaga kerahasian, tetapi pelapor juga harus menjaga kerahasiaan," ujar Megy Aidillova kepada awak media mengulang jawaban Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Diakhir Pertemuan ditutup dengan penyerahan Profil SKPPHI kepada KPK. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Staf KPK Ronny, Ariz Arham, Herlina Jeane, dan Sekretaris Eksekutif DPP SKPPHI Tiarma Simanjuntak. Pertemuan berlangsung hangat, dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan. [JP]