WahanaNews.co.id | Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dalam SKB itu, pelaksanaan PTM terbatas diatur lebih rinci.
"Harapannya, dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB 4 Menteri. Ini harapan kami akan memperjelas kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu," ujar Mendikbud Ristek Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
5 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Lampung Dihentikan
"Itu akan diperjelas dan akan kami perinci, sebentar lagi akan kami umumkan," lanjutnya.
Dia menyebut, dalam SKB 4 Menteri sebelumnya, belum diatur frekuensi pertemuan tatap muka. SKB itu hanya mengatur kapasitas maksimal per kelas.
"Saya akan ulangi sekali lagi, sama sekali dalam SKB kita tidak ada yang mengatur berapa hari sekolah dan berapa jam sekolah. Satu-satunya yang diatur adalah kapasitas kelas, sudah, kapasitas per kelas," katanya.
Baca Juga:
Omicron Mengintai, Pemkot Depok Tetap Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Besok
Nadiem menyebut bahwa pelaksanaan PTM terbatas justru diatur secara spesifik di tataran pemerintah. Lantas, dia menegaskan perlu ada SKB baru yang mengatur pelaksanaan PTM Terbatas lebih jelas dan rinci.
"Kebanyakan peraturan dikeluarkan oleh masing-masing daerah, masing-masing daerah menambahkan peraturan yang lebih ketat daripada standar kita," ujar dia.
Dia juga menyoroti sekolah seharusnya menjadi fasilitas publik yang terakhir ditutup akibat COVID-19. Sebab, penutupan sekolah bisa berdampak permanen pada generasi masa depan.
"Sekolah itu yang terpenting, lebih penting dari perdagangan, lebih penting lagi dari cinema, lebih penting lagi dari mal, sekolah itu yang dampaknya permanen kepada masa depan generasi kita," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. (JP)