WahanaNews.co.id | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan mengapa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading.
Melansir detikcom (24/3), Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui bahwa pihaknya agak kesulitan untuk mengimbangi teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga kehadiran regulasi kalah cepat.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
"Memang selalu regulasi itu lebih lambat dibandingkan perkembangan teknologi. Karena perkembangan teknologi ini kan perkembangannya hampir eksponensial, kita agak sulit mengejar tapi paling tidak kita coba tidak ketinggalan untuk robot trading," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022).
Jadi, saat ini masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada regulasi yang mengatur praktik dari investasi robot trading. Bappebti masih melakukan kajian untuk membuat payung hukumnya.
"Betul ada kekosongan hukum, betul, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading, dan kita sedang melakukan kajian," jelasnya.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Upaya tersebut diambil seiring makin meresahkannya aktivitas investasi bodong yang sering menggunakan robot trading sebagai kedok untuk menjaring korbannya. Padahal, hingga saat ini belum ada satupun aplikasi robot trading yang mendapat izin atau rekomendasi izin usaha dari Bappebti.
"Robot trading (bodong) itu sebenarnya tidak ada trading-nya, hanya skemanya ponzi," jelas Wisnu.
Melalui regulasi yang sedang dalam tahap kajian maka dapat dibedakan antara robot trading yang benar dan yang hanya sebagai modus penipuan. [JP]