WahanaNews.co.id | DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022. Kendati demikian, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.
"Terkait PTM sekalipun di level 3 kita melaksanakan 50% dan ketentuan kalau dilihat di level 2 bisa jadi 100% terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan kebudayaan dan Riset. Jadi tunggu dulu ya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan dilansir detikcom Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:
Riza Patria Apresiasi Deklarasi DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran, Tohom Purba: Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
Sebagai informasi, PTM 100% pernah diterapkan ketika Jakarta level 1 dan 2 PPKM. Kemudian, di masa PPKM level 3, kapasitasnya diturunkan menjadi 50%.
Kini, Riza menuturkan DKI masih menerapkan PTM terbatas 50% hingga adanya arahan terbaru dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini kita masih memberlakukan PTM sebesar 50%," jelasnya.
Baca Juga:
Resmi Dukung 02, Eks Relawan Jokowi-JK Optimis Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran
Riza menambahkan, setidaknya ada 10.429 sekolah yang siap menjalani PTM terbatas 100%. Di sisi lain, Riza tak menampik apabila ada kasus yang muncul selama PTM di masa PPKM level 3.
"Jadi nggak ada kasus yang luar biasa ya mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan lagi PTM," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, salah satunya Jabodetabek, mulai hari ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Ada sejumlah aturan yang dilonggarkan, salah satunya kegiatan work from office (WFO) pada sektor nonesensial menjadi 75%.
Penurunan level PPKM wilayah di Pulau Jawa dan Bali disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut wilayah aglomerasi Jabodetabek menjadi wilayah PPKM level 2.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3).
Aturan terbaru di wilayah PPKM level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3), yang mulai berlaku hari ini hingga 14 Maret. [JP]