WahanaNews.co.id | Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian mencatat sebanyak 473 ragam komoditas pertanian telah dikirim ke 180 negara sepanjang tahun 2021.
Komoditas tersebut terdiri dari 454 jenis komoditas tumbuhan yang meliputi kopi, buah merah, rempah-rempah, temulawak, kunyit, beras, cengkeh, tanaman hias dan lain – lain. Selanjutnya 23 jenis komoditas hewan diantaranya daging sapi, sarang burung walet, bulu, kulit kambing, dan lainnya.
Baca Juga:
Komitmen Pos Indonesia sebagai Logistic Partners Pemerintah di Ibu Kota Nusantara
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi yang mewakili Kepala Badan Karantina Pertanian, saat melepas ekspor komoditas pertanian asal Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 33,8 miliar melalui jasa pengiriman pos.
"Di masa pandemi, ekspor pertanian kita tetap berjalan dan bertumbuh, hal ini didorong oleh program pertanian baik on-farm maupun off-farm, serta kemudahan ekspor, salah satunya melalui jasa pengiriman pos," kata Junaidi saat melepas ekspor di Kantor Pos Pusat, Cilaki Bandung, Jumat (4/2).
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan bahwa kini masyarakat awam dan pelaku bisnis dengan sangat mudah untuk memindahkan hewan, tumbuhan dan produknya dari satu area ke area lain, salah satunya adalah melalui jasa layanan penyelenggara pos salah satu diantaranya adalah PT Pos Indonesia (Persero).
Baca Juga:
Pendaftaran Mudik Asyik Gratis PosIND 2024 Hari Ini Ditutup, Cek Rutenya!
Sebagaimana amanah Undang-Undang perkarantinaan (UU 21/2019, pasal 1, angka 26) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal (1) angka 26 yang menyebut Kantor Pos sebagai salah satu tempat pemasukan dan tempat pengeluaran. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya yang kemungkinan terbawa oleh barang – barang kiriman yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia (Persero).
Melalui Peraturan Menteri Pertanian, Kemudian ditetapkan 37 unit pelaksana teknis Karantina Pertanian yang memiliki Wilayah Kerja (Wilker) Karantina di Kantor Pos milik PT. Pos Indonesia di seluruh Indonesia sebagai tempat tindakan karantina.
Junaidi juga menjelaskan bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan perkarantinaan pertanian khususnya di Kantor Pos, karena itu diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero).