WahanaNews.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua bandar sabu, Hasan Yunus dan Bustamam. Keduanya terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 536 kilogram sabu.
Melansir detikcom, Kamis (23/12/2021), kasus bermula saat saksi Mera Triantara menemui Audi Mulia alias Bahagia di lapak Lapas, Jumat (9/4) lalu. Keduanya merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur.
Baca Juga:
Usai Liputan Polindes, Kepala Desa di Aceh Diduga Pukul Wartawan
Mera saat itu mengabarkan ada WN Nigeria Azuka (DPO) sedang mencari orang Aceh untuk membantu urusan narkotika. Audi kemudian menghubungi Bustamam untuk menawarkan pekerjaan tersebut.
Nomor ponsel Bustamam diberikan ke Mera untuk diserahkan ke Azuka. Pada 10 April malam, Bustamam dihubungi Azuka dan keduanya sepakat bekerja sama mengambil sabu di tengah laut.
Azuka menjanjikan upah Rp 300 juta. Dua hari berselang, Bustamam menemui Hasan di Aceh Jaya untuk membicarakan pekerjaan tersebut.
Baca Juga:
Tak Ikut Pelantikan Serentak di Jakarta, Ini Alasan Kepala Daerah di Aceh
Hasan disebut menerima tawaran. Sabu direncanakan dijemput di laut bersama Ayah Lem dan Azhari (keduanya masih jadi buron).
Setelah beberapa kali berubah titik penjemputan, kapal yang ditumpangi Hasan akhirnya bertemu dengan kapal asing, Selasa (20/4). ABK kapal asing tersebut memindahkan 24 karung dan 4 tas jinjing ke kapal Hasan.
Bustamam mengarahkan sabu seberat 536 kilogram itu dibawa ke Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sesuai dengan lokasi yang disiapkan Mursyidin. Barang bukti sabu itu tiba di lokasi pada Rabu (21/4) dini hari.