Setelah dibongkar, sabu tersebut diangkut ke rumah kontrakan Bustamam di Aceh Besar. Tim BNN menggerebek lokasi tersebut siang hari.
Petugas menciduk Bustamam, Hasan, serta Mursyidin. Ketiganya lalu diadili di PN Jantho. Dalam persidangan, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Usai Liputan Polindes, Kepala Desa di Aceh Diduga Pukul Wartawan
Namun hanya Bustamam dan Hasan yang diputus sesuai tuntutan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," putus hakim.
Putusan itu diketuk Senin (20/12) lalu. Dalam kasus itu, terdakwa Mursyidin dihukum 20 tahun penjara. [JP]