WahanaNews.co.id | Demi mencegah penyebaran varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pejabat wilayahnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Pun dinas bersifat penting dan prioritas, perjalanan harus dilaksanakan secara selektif.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penluaran Covid-19 Varian Omicron, dan telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," tertulis dalam SE tersebut, seperti dilansir detikcom, Sabtu (8/1/2022).
Dalam kesempatan lainnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut kenaikan kasus Covid-19 yang dialami Jakarta kini merupakan imbas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tercatat, dari 271 pasien Covid-19 DKI Jakarta, 87,1 persen atau sebanyak 231 orang di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Lainnya, 40 pasien merupakan kasus transmisi lokal.
"Saya kira ini memang perlu menjadi perhatian kita, ada kenaikan yang cukup tinggi beberapa hari ini, itu mungkin salah satunya disebabkan karena memang libur Nataru," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/1/2022). [JP]