WahanaNews.co.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Subulussalam - Aceh Singkil, mengapresiasi atas program layanan Sistem Informasi Pelayanan Hukum Mende atau SiPONDE yang diluncurkan oleh Pengadilan Negeri Singkil.
Hal itu disampaikan Edi Sahputra Bako, S. Sos selaku Ketua YARA perwakilan Subulussalam dan Kaya Alim, SH, ketua YARA perwakilan Aceh Singkil.
Baca Juga:
Pendiri NII Center: ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Kecewa ke Panji Gumilang Bergabung ke MYT
Saat menghadiri undangan Pengadilan Negeri Singkil dalam rangka launching Sistem Informasi Pelayanan Hukum Mende (SiPONDE) yang secara resmi diluncurkan oleh ketua PN Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH pada Senin (7/3/2022)
Adapun program ini salah satu fungsinya yaitu masyarakat bisa langsung meminta bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada pos bantuan hukum yang di sediakan oleh Pengadilan Negeri Singkil.
"Tentu Inovasi layanan ini sangat membantu masyarakat Subulussalam, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum menjadi mudah karena mengingat jarak tempuh masyarakat Subulussalam ke PN Singkil memakan waktu 1,5 jam jika mengurus hal sesuatu yang berkaitan dengan PN Singkil," ucap Edi Sahputra Bako.
Baca Juga:
Belajar dari Aceh, Kemendagri Teliti Klaim 13 Pulau yang Dipersengketakan 2 Kabupaten di Jatim
Edi berharap program layanan SiPONDE ini bisa tersosialisasikan kepada publik agar program yang bagus ini bisa dimanfaatkan masyarakat banyak. [JP]