WahanaNews.co.id | Beberapa negara di dunia masih memberlakukan pidana mati. Setiap tanggal 10 Oktober, diperingati sebagai hari Internasional melawan praktik hukuman mati.
Peringatan ini pertama kali digagas World Coalition Against Death Penalty pada 2013 lalu.
Baca Juga:
Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Ini Penyebabnya
Ada beberapa negara yang memberlakukan praktik hukuman mati dengan berbagai metode.
Ini tujuh jenis hukuman mati yang masih diberlakukan hingga saat ini.
1. Hukuman Tembak
Baca Juga:
Peluang Hukuman Mati Untuk Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun Saat Covid 19
Metode tembak dalam mengeksekusi terpidana mati merupakan cara yang paling populer dilakukan oleh otoritas hukum di beberapa negara.
Dilansir dari Death Penalty World Wide, sekitar ada 28 negara yang masih memberlakukan metode ini termasuk Amerika Serikat (AS), Indonesia, dan Korea Utara.
Biasanya, metode hukuman tembak mati dilakukan terhadap terpidana kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, korupsi (di beberapa negara), dan perdagangan, dan genosida.