5. Kursi Listrik
Hanya ada dua negara yang secara hukum mengatur penggunaan kursi listrik sebagai metode hukuman mati, yaitu Amerika Serikat dan Filipina (hingga 1976). Penggunaan kursi listrik untuk hukuman mati pertama kali dilakukan pada 1890.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Terpidana mati kursi listrik dilakukan dengan cara mencukur seluruh rambut yang ada di kaki dan tangan, sehingga menghilangkan rambatan listrik. Eksekusi kursi listrik dilakukan dengan menyetrumkan sekitar 2.450 volt dan dilakukan setiap 15 menit.
6. Pancung
Hukuman penggal atau pancung sebelumnya dipraktikkan di Perancis hingga masa revolusi Perancis pada 1799. Saat itu, pancung dilakukan dengan menggunakan alat bernama guillotine.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Metode ini mulai ditinggalkan di Eropa karena alasan kemanusiaan. Selain di negara tersebut, praktik hukuman pancung juga dilakukan di Arab Saudi.
7. Pembakaran
Milisi ISIS melakukan pembakaran terhadap tawanan mereka saat berkuasa dari 2011 hingga 2017 di Irak dan Suriah. Tawanan tersebut biasanya berasal dari luar negeri dan warga sipil lokal yang dianggap melanggar hukum atau mata-mata musuh.