5. Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut.
- Dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar sebagai penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
- Jika terdaftar tentu pemberitahuannya tertulis bahwa Anda telah terdaftar
6. Ditetapkan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker. Tahap ini juga ada 2 kemungkinan, pertama ditetapkan sebagai penerima BSU dan kedua calon penerima belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022.
7. Tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022. [JP]