(ii) Kemudahan dalam proses pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK),
(iii) Terjaganya stabilitas harga dan ketersediaan pasokan kayu ke industri,
Baca Juga:
Perdana Ekspor, Furnitur 'Sorajati' Akhiri 2025 dengan Manis
(iv) Kelancaran izin keimigrasian yang terintegrasi bagi inspektor buyer luar negeri,
(v) Peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM,
(vi) Fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi,
Baca Juga:
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, Hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara
(vii) Peningkatan akses pasar melalui fasilitasi pameran dan promosi, dan
(viii) Kemudahan akses pembiayaan untuk melakukan ekspansi.
“Upaya mendorong ekspor komoditas IKM tidak hanya akan dilakukan pada kedua komoditas tersebut. Pemerintah bersama seluruh stakeholders terus berupaya menyusun berbagai program dan insentif yang relevan pada seluruh komoditas IKM berbasis ekspor. Dengan demikian, seluruh IKM yang bergerak di berbagai sektor dapat terus berkontribusi dalam menopang ekspor Indonesia secara keseluruhan,” tutup Menko Airlangga. [gab]