"Dibagi 30 hari untuk hidup berarti kenaikan upah minimum per hari kira-kira Rp 1.300. Untuk membandingkan saja kalau kita masuk ke toilet di DKI, di terminal, di stasiun itu bayarnya Rp 2.000, gaji buruh oleh Gubernur DKI dihargai di bawah/lebih rendah dari biaya toilet. Tapi Gubernur DKI menginginkan DKI menjadi contoh, upahnya saja kenaikan upah minimum per harinya Rp 1.300," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).
Anies sempat menemui massa buruh. Dia menyampaikan keberatan atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Anies menyebut angka kenaikan itu tidak cocok jika diterapkan di DKI Jakarta karena dinilai terlalu kecil.
Baca Juga:
Survey LSJ: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Sebagai Bacalon Gubernur Jakarta
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies.
Para buruh pun akhirnya memegang janji Anies yang mau merevisi kenaikan UMP DKI untuk 2022. Menurut Said Iqbal, Anies janji akan menyelesaikan revisi pada 16 Desember 2022.
Hingga akhirnya kemarin Anies resmi merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Baca Juga:
Seno Kusumoarjo dan FX Hadi Rudyatmo Kecewa dengan Sikap Politik Jokowi
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Keputusan itu pun disambut positif oleh kaum buruh. Said Iqbal meminta kepala daerah untuk ikut merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Sebaliknya, dari sisi pengusaha justru merespons negatif keputusan anies tersebut. Bahkan para pengusaha berniat untuk menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).