WahanaNews.co.id | Pemberlakuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dipertanyakan berbagai pihak, banyak kalangan menyebut Pemprov DKI Jakarta inkonsisten terhadap pemberlakuan kenaikan UMP bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada SKPD Pemrov DKI Jakarta.
Sebelumnya Gubernur Prov DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854. Sebelumnya, Anies menetapkan UMP 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah pernah menegaskan bahwa, keputusan Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final. Dia menyebutkan, pihaknya tidak akan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Tahun 2022 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021. SK tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dikonfirmasi melalu pesan whatsapp, apakah Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1517 Thn 2021 tentang UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 berlaku juga untuk Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang bekerja pada SKPD dijajaran Pemprov DKI Jakarta, ia mengatakan iya “Siap…iya”.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Saat ditanya, apa sanksi bagi pimpinan SKPD di DKI Jakarta yg tidak memberlakukan UMP tersebut, “Insya Allah udah semua…sudah diusulkan oleh BPKD," jawabnya.
Namun pernyataan Andri Yansyah tersebut bertolak belakang dengan UMP 2022 yang akan diterima oleh PJLP pada beberapa SKPD Pemprov DKI Jakarta iaitu sebesar Rp 4.413.936 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. [JP]