"Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini akan tertutup rapat menjadi 'dark number'," ucap aliansi.
Alasan kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan Richard dengan Sambo sehingga perintah sulit ditolak. Ketiga, aliansi mendukung Richard untuk tidak dihukum berat. Dengan demikian, menurut aliansi, hal itu akan menyelamatkan anak muda yang masih memiliki masa depan panjang.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
"Keempat, 'Eliezer adalah kita', membela dia adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar," ucap aliansi.
Ini kali kedua amicus curiae membela Richard diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM sudah lebih dulu mengirimkan amicus curiae untuk memberi perlindungan terhadap Richard sebagai JC.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. Richard diduga ikut menembak Yosua.[zbr]