WahanaNews.co.id | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dibuat fleksibel.
Dengan begitu perusahaan yang tidak mampu diberi kesempatan untuk bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan kinerja usaha memang membaik seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 dan kelonggaran mobilitas masyarakat.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pemulihan tiap sektor berbeda sehingga tidak bisa dijanjikan semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh tanpa dicicil.
"Kita tidak tahu di dalamnya itu jadi memang kalau sudah soal begini pertama tentunya kalau ditanya apakah harus (beri THR), memang harus. Tapi kembali dalam pelaksanaan silakan kalau betul-betul tidak sanggup ya berunding lah dengan pekerja," kata Anton, seperti dilansir detikcom Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Pemberian THR disebut tidak bisa dipaksakan jika keadaannya memang tidak memungkinkan.
"Konsekuensinya berat, dia mengalami problem yang bisa berakhir dengan harus menutup usaha ya sangat disayangkan dan yang paling tahu adalah pekerja di dalam pabrik itu," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz.