Dia berharap pemerintah bisa kembali memberi keringanan pencairan THR yang bisa dicicil selama bukti pendukung kuat terkait kesulitan keuangan yang terjadi di perusahaan.
"Kadin taat regulasi, namun kiranya tetap harus ada fleksibilitas terutama buat UMKM yang masih terdampak Covid-19 untuk dikedepankan komunikasi antara pengusaha dan pekerja," imbuhnya.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Adi mengaku sudah menyampaikan masukan tersebut secara informal ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Beberapa sektor yang disebut masih menstabilkan usahanya karena pandemi Covid-19 seperti pariwisata, hotel dan makanan.
"Secara informal pemerintah juga beberapa kali mengajak diskusi kami tentang hal tersebut. Belum (ada info terakhir)," tutur Adi.
Pihaknya mengaku pada dasarnya akan patuh terhadap pemberian THR ke pekerja terutama dari sektor usaha klasifikasi besar menengah. Pasalnya mereka telah menetapkan cadangan THR dari jauh-jauh hari.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
"Kita melihat perspektifnya kalau usaha besar dan menengah itu nggak masalah (mampu bayar THR). Tapi kalau untuk UMKM itu agak kesulitan," ujarnya. [JP]