WahanaNews.co.id | Pemerintah menargetkan bisa memulai pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I-2024. Saat ini prosesnya dalam tahap pembahasan undang-undang (UU).
Hal menarik yang sering dibahas adalah, jika pemindahan IKN mulai dilakukan, instansi mana yang lebih dulu dipindahkan selain kantor Presiden dan Wakil Presiden?
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wangai dalam sebuah diskusi publik yang digelar Selasa (22/12/2021) mengungkapkan ada tiga kementerian yang akan pertama kali dipindahkan.
"Misalnya untuk tahap paling awal ini jika kantor Presiden maupun Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024 maka tentu beberapa kementerian, baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Minimal strategic public office yang akan pindah ke IKN ini," ucapanya seperti dilansir detikcom.
Pemindahan ketiga kementerian itu dilakukan di paling awal karena lembaga itu dianggap paling penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Pemindahan dilakukan juga bersamaan dengan sumber daya manusia (SDM) atu PNS alias ASN-nya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Salah satu tahapan yang dilakukan adalah perpindahan kelembagaan maupun SDM aparatur. Jadi ada strategi kelembagaan yang bersifat substansial, esensial ataupun strategic public services yang harus dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintahan ibu kota," tambahnya.
Untuk kementerian atau lembaga lainnya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 2024 dam tahap kedua dilakukan dari 2024 hingga 2029. Dengan pertimbangan kementerian dan lembaga terkait memiliki kebutuhan dukungan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara untuk Kementerian Keuangan akan dipindahkan secara bertahap. Sebab Kemenkeu memiliki peran, fungsi dan SDM yang begitu besar.
"Ratusan ribu SDM yang tersebar baik di Jakarta dengan berbagai Ditjen dan juga jajaran di berbagai daerah, sehingga tentu dalam pengaturan Kemenkeu juga diatur secara bertahap dalam konteks strategi perpindahan ASN," tutupnya. [JP]