Yang harus digarisbawahi juga adalah THR tetap harus dibayar. Dalam perundingan perusahaan tidak bisa memutuskan untuk sama sekali tidak membayar THR. Namun, THR bisa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"Tapi harus dipastikan juga THR tetap dibayar. Meskipun dicicil atau ditunda, bukan tidak bayar sama sekali," tegas Said Iqbal. [JP]